Law Firm RPJ & Partners siap membantu Anda dalam perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, serta sengketa perdata Islam melalui pendampingan hukum yang jelas dan profesional.
Advokat Perdata Islam, Perceraian, Waris, dan Sengketa Ekonomi Syariah.
Law Firm RPJ & Partners merupakan kantor hukum yang berfokus pada pendampingan perkara perdata Islam, khususnya perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, serta sengketa ekonomi syariah.
Kami membantu klien memahami proses hukum yang sedang dihadapi dengan pendekatan profesional, komunikatif, dan terarah, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Pendampingan hukum untuk kebutuhan perceraian, keluarga, waris, dan sengketa perdata Islam.
Pendampingan perkara cerai gugat maupun cerai talak dengan proses yang jelas dan terarah.
Konsultasi dan pendampingan hukum terkait hak asuh anak setelah perceraian.
Pendampingan perkara nafkah anak, nafkah istri, dan kewajiban pasca perceraian.
Pendampingan sengketa harta bersama atau gono-gini secara profesional.
Konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara waris keluarga dan perdata Islam.
Pendampingan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Rully Putra Jaya lahir di Tanjung Pandan Belitung, Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 09 Juli 1988. Beliau merupakan penggiat ekonomi syariah dan berprofesi sebagai pengacara dengan spesialisasi perdata Islam.
Fokus penanganan perkara meliputi sengketa ekonomi syariah, perceraian, waris, serta perkara keluarga lainnya. Selama menjalankan profesinya, beliau telah menangani berbagai perkara perdata baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Pendampingan hukum dilakukan secara profesional, terarah, dan mengutamakan solusi terbaik bagi klien.
Dokumentasi kegiatan dan aktivitas pendampingan hukum Law Firm RPJ & Partners.
Silakan hubungi Law Firm RPJ & Partners untuk konsultasi awal terkait perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, maupun perdata Islam lainnya.
Hubungi via WhatsApp